Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI
VISI
Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum
MISI
Melindungi Hak Asasi Manusia
MOTTO
Kami siap melayani dengan Ikhlas
PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
Pengajuan konsekuensi
Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi PPID
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia