Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut berpartisipasi dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Secara Virtual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum pada Kamis (12/06/2025). Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) , Lusia Wahyuniati dan pelaksana di Bidang Pelayanan KI mengikuti kegiatan ini secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Ismail Saleh.
Dalam pembukaannya Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menyampaikan Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan indikasi geografis berkat kekayaan alam dan keanekaragaman budayanya. Namun, Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga seperti Thailand dalam jumlah indikasi geografis yang telah terdaftar. Oleh karena itu, perlu strategi konkret untuk meningkatkan jumlah dan kualitas permohonan, serta mempercepat proses pendaftarannya. Selain itu, beliau menekankan pentingnya komersialisasi dan utilisasi indikasi geografis guna mendukung peningkatan ekonomi lokal.
![]() |
![]() |
Hermansyah Siregar juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 82 permohonan yang sedang dalam proses. Pemeriksaan substantif secara virtual akan menjadi solusi praktis dalam mempercepat penanganan permohonan tersebut. Beliau juga menegaskan bahwa tidak semua produk memerlukan uji laboratorium, tergantung pada karakteristiknya, dan mendorong kolaborasi semua pihak dalam memajukan indikasi geografis di Indonesia.
Sebagai pemateri utama, Prof. Awang Maharijaya selaku Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis memaparkan proses pelaksanaan pemeriksaan substantif virtual, mulai dari persiapan dokumen, konsultasi teknis, hingga pelaksanaan melalui platform Zoom. Beliau menekankan pentingnya kesiapan peserta dalam menghadirkan data dan bukti pendukung secara lengkap untuk mendukung proses pemeriksaan. Pemeriksaan akan mencakup berbagai aspek penting seperti: kepemilikan, nama indikasi geografis, karakteristik produk, faktor alam dan manusia, reputasi, metode produksi, pengujian kualitas, dan pelabelan. Proses akhir akan ditentukan melalui rapat pleno tim ahli yang memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum untuk penerbitan sertifikat atau penolakan permohonan.
![]() |
|