Jakarta, 11 Juni 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) terkait pembahasan Draf Final 1 Pra Kebijakan dengan topik "Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum". Kegiatan ini digelar di aula Kanwil Kemenkum DK Jakarta dan dibuka oleh Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila.
Diskusi ini menghadirkan Dr. Heru Sugiyono, dosen UPN Veteran Jakarta sekaligus praktisi hukum, sebagai narasumber. Dalam arahannya, Kepala Divisi menjelaskan bahwa agenda diskusi mencakup ketersediaan sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, kewenangan, serta petunjuk pelaksanaan dalam rangka mengimplementasikan Permenkumham tersebut. Selain itu, turut dibahas tantangan di lapangan serta capaian dalam pemberian layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi.
Dalam paparannya, Dr. Heru Sugiyono menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi praktisi hukum, seperti pendampingan tersangka dan terdakwa, pendampingan korban di dalam dan luar persidangan, mediasi, hingga pelaporan melalui aplikasi Sidbankum. Ia juga menekankan pentingnya pelatihan lanjutan dari BPHN kepada para Pemberi Bantuan Hukum, terutama terkait penyusunan Stopela Bankum agar terdapat keseragaman dalam pelaksanaan layanan.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang melibatkan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Jakarta, perancang perundang-undangan dari BPHN, analis hukum dari BSK, serta penyuluh hukum dari Kantor Wilayah.