Jakarta - Dalam upaya meningkatkan kualitas legislasi di tingkat daerah, dua akademisi terkemuka, Dr. Ismail dari Universitas Bung Karno dan Prof. Dr. R. Lina Sinaulan dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, memberikan paparan strategis mengenai penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dan Naskah Akademik, Kamis 12/06/2025) yang diikuti oleh jajaran Pemerintah Daerah dan juga Kantor Wilayah.
Dr. Ismail, dalam acara yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, menekankan pentingnya penyusunan Prolegda yang ideal sebagai fondasi dari peraturan daerah yang efektif. Dalam paparannya, beliau menyoroti lima aspek utama yakni identifikasi kewenangan lembaga pembentuk peraturan, sistem hukum, muatan materi, proses pembentukan, dan tujuan pembentukan peraturan daerah dari perspektif ius constituendum.
Beliau juga menggarisbawahi bahwa pembentukan peraturan daerah harus mempertimbangkan struktur hukum khusus di Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang memiliki otonomi berbeda dibanding daerah lain. "Budaya hukum di DKJ yang multietnis, serta adanya dasar hukum ganda—yakni UU No. 23 Tahun 2014 dan UU No. 151 Tahun 2024—harus menjadi perhatian dalam setiap perencanaan legislasi," jelasnya.
Sementara itu, Prof. Dr. R. Lina Sinaulan menyampaikan pentingnya penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah sebagai dasar utama dalam merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) maupun Rancangan Perda. Ia menekankan bahwa Naskah Akademik harus memuat kajian teoritis, evaluasi terhadap peraturan terkait, serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.
“Setiap naskah akademik harus mampu merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat serta menawarkan solusi regulatif yang adil dan tepat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi vertikal dan horizontal dengan peraturan yang sudah ada, agar tidak terjadi tumpang tindih norma hukum.
Kedua paparan ini menyiratkan bahwa sinergi antara metodologi akademik dan pemahaman atas dinamika sosial-politik di daerah sangat diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, berkeadilan, dan berdaya guna bagi masyarakat. Kegiatan ini menjadi bukti nyata peran strategis akademisi dalam mendukung pemerintah daerah menciptakan tata kelola regulasi yang modern, responsif, dan berbasis data serta ilmu pengetahuan.