Jakarta - Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Rabu (11/06/2025). Bertempat di Aula Lantai IV Kanwil Kemenkum DK Jakarta, kegiatan ini mengusung tema "Teori dan Praktek Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah”.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Tessa Harumdila dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membina dan meningkatkan kualitas serta kapasitas perancang peraturan perundang-undangan daerah melalui penyampaian materi oleh para akademisi ahli di bidang hukum. “Peningkatan kapasitas dan kompetensi para perancang peraturan perundang-undangan sehingga dapat mewujudkan peraturan perundang-undangan di daerah yang berkualitas berdasarkan pada pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Tessa Harumdila.
Plt. Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Reni Oktri dalam keynote speech-nya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi SDM perancang hukum daerah agar mampu menghasilkan produk hukum berkualitas dan sesuai pedoman perundang-undangan. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan peran dan fungsi perancang peraturan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikutsertakan perancang,” ujar Reni Oktri.
Selanjutnya Guru Besar Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Wicipto Sediadi menyampaikan materi Teknik penyusunan peraturan daerah dan peraturan gubernur berdasarkan lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perubahannya. Wakil Rektor I Unversitas Muhamadiyah Tangerang, Auliya Khasanofa menyampaikan materi Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan metode Omnibuslaw. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan para perancang peraturan di lingkungan daerah dapat semakin profesional dan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sesuai prinsip-prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.