Jakarta, 10 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat pembahasan pasal demi pasal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (10/6) di Gedung DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Daerah Khusus Jakarta, Abdul Azis, didampingi Wakil Ketua Jhonny Simanjuntak, serta dihadiri jajaran eksekutif DPRD dan perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Bappeda dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dari pihak Kementerian Hukum Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, beserta fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Rapat ini membahas struktur dan substansi Raperda RPJMD 2025 – 2029, mulai dari judul, konsideran Menimbang dan Mengingat, hingga pasal - pasal teknis yang akan menjadi dasar hukum pembangunan jangka menengah di Daerah Khusus Jakarta. Biro Hukum Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang diwakili oleh Bapak Wahyu, memaparkan draf Raperda yang telah melewati proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.
Dalam pembahasan, sejumlah masukan penting disampaikan, di antaranya perlunya kejelasan konsideran Menimbang terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, beberapa istilah baru diusulkan untuk dimasukkan dalam ketentuan umum Pasal 1, seperti "APBD Berkelanjutan" dan "Musrenbang", serta penegasan bahwa RPJMD harus merujuk pada RPJMN. Dari segi teknis, penyesuaian penggunaan huruf kapital juga dibahas agar selaras dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, menyatakan bahwa timnya telah melakukan persiapan matang untuk memastikan bahwa Raperda ini tersusun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang strategis bagi arah pembangunan Jakarta lima tahun ke depan. Agenda berjalan dengan lancar dan sesuai undangan resmi dari Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta.