Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta Kawal Harmonisasi Raperda RPJMD 2025 – 2029

WhatsApp Image 2025 06 11 at 13.19.04 332c804e

Jakarta, 10 Juni 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Jakarta menggelar rapat pembahasan pasal demi pasal terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (10/6) di Gedung DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Daerah Khusus Jakarta, Abdul Azis, didampingi Wakil Ketua Jhonny Simanjuntak, serta dihadiri jajaran eksekutif DPRD dan perwakilan dari berbagai instansi terkait seperti Bappeda dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dari pihak Kementerian Hukum Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, beserta fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Rapat ini membahas struktur dan substansi Raperda RPJMD 2025 – 2029, mulai dari judul, konsideran Menimbang dan Mengingat, hingga pasal - pasal teknis yang akan menjadi dasar hukum pembangunan jangka menengah di Daerah Khusus Jakarta. Biro Hukum Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang diwakili oleh Bapak Wahyu, memaparkan draf Raperda yang telah melewati proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta.

Dalam pembahasan, sejumlah masukan penting disampaikan, di antaranya perlunya kejelasan konsideran Menimbang terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Selain itu, beberapa istilah baru diusulkan untuk dimasukkan dalam ketentuan umum Pasal 1, seperti "APBD Berkelanjutan" dan "Musrenbang", serta penegasan bahwa RPJMD harus merujuk pada RPJMN. Dari segi teknis, penyesuaian penggunaan huruf kapital juga dibahas agar selaras dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, menyatakan bahwa timnya telah melakukan persiapan matang untuk memastikan bahwa Raperda ini tersusun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya.

Rapat ini menjadi bagian dari rangkaian pembahasan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang strategis bagi arah pembangunan Jakarta lima tahun ke depan. Agenda berjalan dengan lancar dan sesuai undangan resmi dari Ketua DPRD Daerah Khusus Jakarta.

WhatsApp Image 2025 06 11 at 13.19.04 fcc80b99

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI DK JAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725  

Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia

PikPng.com phone icon png 604605  

Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : +62 878-8783-3777

PikPng.com email png 581646   Email Kantor Wilayah
   

kanwildki@kemenkum.go.id

PikPng.com email png 581646   Kanal Pengaduan
    www.lapor.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI DKI JAKARTA

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Letjen M.T. Haryono No.24, RT.4/RW.1, Cawang, Kec. Kramat jati,
Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13639, Indonesia
PikPng.com phone icon png 604605   Telepon/Fax : (021) 8090704 - Whatsapp : 0878-8783-3777
PikPng.com email png 581646   kanwildki@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   humas.kumham.dki@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI