Jakarta, Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakartakembali melaksanakan pelatihan paralegal angkatan II tahun 2025 pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Pada pelatihan hari ini, para peserta yang berjumlah 165 orang yang berasal dari 5 wilayah Daerah Khusus Jakarta menerima materi 1) penyusunan dokumen laporan, pengaduan dan kronologis, 2) prosedur hukum dan sistem peradilan, dan 3) teknis komunikasi.
Sesi pertama diisi oleh 3 orang narasumber dari PBH FH UKI yaitu Pdt. Dr. Marudud Parulian Silitonga, STh, S.H., M.H., Haposan Sinaga, S.H., M.H., dan Francois G. Ritonga, S.H., M.H. Narasumber menyampaikan mengenai langkah awal dalam membuat laporan, yaitu menyusun kronologi dengan melakukan identifikasi masalah, melakukan verifikasi, pengumpulan bukti, dan menentukan lembaga pelaporan/pengaduan dan salah satu poin penting adalah menggunakan 5 W (What, Who, When, Where, Why), sebagai pedoman penyusunan laporan.
Materi kedua, prosedur hukum dalam peradilan, disampaikan oleh Bapak Zulfikar Judge dari LKBH FH Universitas Esa Unggul yang menyampaikan bahwa Peradilan Hukum bersifat imparsial dan tidak diskriminatif, asas-asas hukum baik perkara pidana dan perdata.
Materi ketiga, disampaikan oleh Bapak Masidin dari LKBH FH Universitas Nasional yang menyampaikan fungsi dan tujuan komunikasi dan bagaimana komunikasi yang efektif bagi paralegal dan pentingnya mengendalikan emosi sebagai paralegal serta meningkatkan kemampuan untuk menyimak.
Selama proses pemaparan, panitia yang terdiri dari para Penyuluh Hukum melakukan moderator sesi dan fasilitator kegiatan sehingga acara berjalan lancar dan tertib. Selama pelatihan ini peserta aktif berdiskusi dengan banyaknya penanya di setiap sesi. Narasumber menjelaskan materi secara rinci dan menjawab pertanyaan peserta.